Peraturan Sekolah

Tata Tertib

Tata tertib sekolah merupakan pedoman perilaku yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta didik SMK Ki Hajar Dewantoro sebagai landasan membentuk karakter dan kedisiplinan.

7+
Kategori Peraturan
Mengapa Peraturan Penting

Disiplin Membangun
Karakter Unggul.

Tata tertib sekolah bukan sekadar seperangkat aturan yang membatasi. Lebih dari itu, tata tertib adalah instrumen pembentukan karakter yang mengajarkan siswa tentang tanggung jawab, menghargai waktu, dan menghormati sesama.

Di SMK Ki Hajar Dewantoro, kami meyakini bahwa siswa yang disiplin dan berkarakter kuat akan lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja dan kehidupan bermasyarakat.

Pelanggaran terhadap tata tertib akan diproses melalui mekanisme pembinaan yang adil, transparan, dan berorientasi pada perkembangan positif siswa.
Siswa SMK Ki Hajar Dewantoro dalam upacara
100%
Komitmen Disiplin
Pasal 01
Kehadiran & Ketepatan Waktu
Jam Masuk Sekolah
Siswa wajib hadir di sekolah selambat-lambatnya pukul 07.00 WIB setiap hari sekolah.
Siswa yang terlambat lebih dari 10 menit wajib melapor ke guru piket dan mendapat surat keterangan terlambat sebelum memasuki kelas.
Keterlambatan lebih dari 3 kali dalam satu bulan akan dicatat dan dilaporkan kepada orang tua atau wali murid.
Izin & Ketidakhadiran
Siswa yang tidak hadir karena sakit wajib menyerahkan surat keterangan dokter atau surat dari orang tua selambat-lambatnya dua hari setelah masuk kembali.
Izin ketidakhadiran untuk keperluan keluarga harus diajukan minimal satu hari sebelumnya melalui wali kelas atau guru piket.
Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan lebih dari 3 hari berturut-turut akan dipanggil orang tuanya ke sekolah.
Kehadiran minimal 80% dari total hari efektif diperlukan untuk mengikuti ujian akhir semester.
Pasal 02
Seragam & Penampilan
Ketentuan Seragam
Senin – Selasa: Seragam putih abu-abu lengkap dengan dasi, ikat pinggang hitam, dan sepatu hitam.
Rabu – Kamis: Seragam identitas sekolah (baju batik khas SMK Ki Hajar Dewantoro) dengan celana/rok abu-abu.
Jumat: Seragam olahraga SMK Ki Hajar Dewantoro atau pakaian bebas rapi sesuai ketentuan wali kelas.
Seragam wajib bersih, rapi, dimasukkan ke dalam celana/rok, tidak dicoret-coret, dan tidak dimodifikasi dari bentuk aslinya.
Penampilan Pribadi
Siswa putra wajib berambut pendek rapi, tidak diwarnai, tidak menggunakan aksesoris berlebihan.
Siswa putri dilarang menggunakan make-up berlebihan. Rambut panjang wajib diikat rapi saat pelajaran praktik.
Tato permanen dan tindikan selain di telinga untuk siswa putri tidak diperkenankan.
Pasal 03
Perilaku & Etika
Di Lingkungan Sekolah
Siswa wajib bersikap sopan, santun, dan hormat kepada seluruh guru, staf, dan sesama siswa di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Dilarang melakukan perundungan (bullying) dalam bentuk apapun, baik fisik, verbal, maupun melalui media sosial.
Dilarang membawa, menyimpan, atau menggunakan rokok, minuman beralkohol, dan narkoba di lingkungan sekolah.
Siswa wajib menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah serta tidak membuang sampah sembarangan.
Dilarang melakukan tindakan kekerasan fisik antar sesama siswa. Perselisihan diselesaikan melalui mediasi guru BK.
Pasal 04
Kegiatan Akademik
Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran di kelas dengan aktif, penuh perhatian, dan tidak mengganggu jalannya pelajaran.
Tugas, pekerjaan rumah, dan laporan praktik wajib dikumpulkan tepat waktu sesuai tenggat yang ditetapkan guru pengampu.
Dilarang keras melakukan kecurangan akademik dalam bentuk apapun, termasuk menyontek, plagiarisme, dan manipulasi data laporan.
Siswa wajib mengikuti seluruh rangkaian ujian yang telah dijadwalkan. Ketidakhadiran dalam ujian hanya dapat dimaklumi dengan alasan sakit yang disertai surat keterangan dokter.
Siswa yang mendapatkan nilai di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) wajib mengikuti program remedial yang dijadwalkan oleh guru.
Pasal 05
Penggunaan Fasilitas Sekolah
Seluruh fasilitas sekolah — laboratorium, perpustakaan, aula, dan lapangan olahraga — hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya dan atas seizin guru atau penanggungjawab ruangan.
Siswa wajib menjaga, merawat, dan menggunakan fasilitas sekolah dengan hati-hati dan bertanggung jawab.
Kerusakan fasilitas akibat kelalaian atau kesengajaan wajib diganti oleh siswa yang bersangkutan sesuai nilai kerusakan.
Dilarang membawa makanan atau minuman ke dalam ruang laboratorium komputer, perpustakaan, dan ruang praktik lainnya.
Pasal 06
Penggunaan Gadget & Media Sosial
Penggunaan ponsel selama jam pelajaran berlangsung dilarang keras, kecuali atas instruksi guru untuk keperluan pembelajaran.
Ponsel wajib diatur ke mode senyap atau dimatikan selama berada di ruang kelas dan laboratorium.
Dilarang mengakses konten yang tidak layak, memuat unsur pornografi, kekerasan, atau SARA menggunakan fasilitas internet sekolah.
Siswa bertanggung jawab atas konten yang dibagikan di media sosial dan dilarang mempublikasikan konten yang merugikan atau mencemarkan nama baik sekolah.
Ponsel yang digunakan saat pelajaran tanpa izin guru akan disita dan diserahkan kepada orang tua saat pengambilan rapor.
Pasal 07
Sanksi & Konsekuensi

Sanksi diberikan secara bertahap dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran. Setiap proses penanganan pelanggaran mengutamakan pendekatan pembinaan dan bukan hukuman semata.

Tingkat Jenis Pelanggaran Sanksi
Ringan Terlambat, seragam tidak lengkap, tidak mengerjakan tugas Teguran lisan, tugas tambahan, pencatatan di buku pelanggaran
Sedang Membolos, menggunakan ponsel saat pelajaran, merusak fasilitas Pemanggilan orang tua, skorsing 1–3 hari, mengganti kerusakan
Berat Tawuran, narkoba, kecurangan ujian, pencemaran nama sekolah Skorsing panjang hingga dikeluarkan dari sekolah
Pasal 08
Prosedur Pelaporan & Pengaduan

Siswa, orang tua, atau warga sekolah yang mengetahui adanya pelanggaran dapat melaporkan melalui mekanisme berikut:

Langkah 01
Laporkan ke Wali Kelas

Sampaikan kejadian atau pelanggaran kepada wali kelas secara langsung atau melalui pesan tertulis. Wali kelas akan menindaklanjuti dalam 1x24 jam.

Langkah 02
Konseling dengan Guru BK

Guru Bimbingan Konseling akan melakukan sesi konseling dengan siswa yang bersangkutan untuk memahami akar permasalahan dan mencari solusi terbaik.

Langkah 03
Pemanggilan Orang Tua

Jika diperlukan, orang tua atau wali akan dipanggil untuk rapat koordinasi bersama wali kelas, guru BK, dan Wakasek Kesiswaan.

Langkah 04
Keputusan & Pembinaan

Keputusan sanksi dan program pembinaan ditetapkan secara musyawarah oleh tim guru, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik siswa dan komunitas sekolah.

Bergabung Bersama Kami

Siap Menjadi Bagian dari
Keluarga SMK Ki Hajar Dewantoro?

Dengan memahami dan mematuhi tata tertib, kamu sudah selangkah lebih maju menuju karakter yang kuat dan masa depan yang gemilang.

Daftar Sekarang Tanya Lebih Lanjut